Washington (ANTARA News) - Bintang reggae Jamaika Buju Banton pada Kamis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Florida karena mengedarkan kokain, demikian dokumen pengadilan federal.
Banton, 37 tahun, yang bernama asli Mark Anthony Myrie dinyatakan bersalah oleh juri pada 22 Februari karena memiliki lebih lima kilo kokain, dengan "maksud mengedarkannya."
Setelah menjalani hukumannya, ia juga masih harus berada di bawah pengawasan pengadilan selama lima tahun.
Musisi itu ditahan pada Desember 2009 setelah berusaha menjual kokain senilai 125.000 dolar kepada seorang informan yang bekerja untuk badan Amerika Serikat yang menangani obat bius (DEA), menurut dokumen tersebut.
Artis peraih penghargaan dari Jerman itu mempunyai 15 anak, demikian dilaporkan AFP.
(SYS/M016)
Banton, 37 tahun, yang bernama asli Mark Anthony Myrie dinyatakan bersalah oleh juri pada 22 Februari karena memiliki lebih lima kilo kokain, dengan "maksud mengedarkannya."
Setelah menjalani hukumannya, ia juga masih harus berada di bawah pengawasan pengadilan selama lima tahun.
Musisi itu ditahan pada Desember 2009 setelah berusaha menjual kokain senilai 125.000 dolar kepada seorang informan yang bekerja untuk badan Amerika Serikat yang menangani obat bius (DEA), menurut dokumen tersebut.
Artis peraih penghargaan dari Jerman itu mempunyai 15 anak, demikian dilaporkan AFP.
(SYS/M016)
Editor: Suryanto
0 Comment:
Posting Komentar
Cara Berkomentar bagi sobat yg tidak memiliki blog:
1. Klik select profile, pilih Name/URL
2. Isi nama anda, URL bisa dikosongkan, bisa juga diisi link akun facebook, twitter, dll.
3. Klik Lanjutkan atau Continue
4. Isi dengan komentar anda
Budayakan komentar setelah membaca artikel
Komentar dibawah 3 huruf kami anggap SPAM dan tidak akan di publish
Terima kasih telah membaca artikel kami